Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang Desa telah mengatur mengenai prioritas, program dan kebutuhan desa. Aspek penting dalam pembangunan desa itu mencakup 1) peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; 2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; 3) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, 4) pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; dan 5) peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa.
Uraian tersebut memperlihatkan
luasnya cakupan program yang dapat dijalankan melalui Dana Desa, mulai dari layanan
fisik hingga kualitas hidup yang bersifat non fisik. Keluasan program tersebut
di satu sisi memberikan peluang bagi pemerintah desa untuk menyusun program, namun
di sisi lain juga memberikan permasalahan dalam penentuan prioritas program
yang akan dijalankan. Penentuan prioritas program harus dilakukan, karena Dana
Desa memiliki keterbatasan besaran anggaran, sehingga program yang dijalankan
harus merupakan program yang memiliki kemanfaatan optimal bagi masyarakat.
Penentuan
Program Prioritas Melalui Pelibatan Aktif Masyarakat
Permasalahannya adalah,
bagaimana mekanisme pemilihan prioritas program yang paling tepat untuk memenuhi
kebutuhan desa? Memang telah terdapat mekanisme penyusunan program secara
formal melalui musyawarah desa dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Namun masalahnya, mekanisme musyawarah seringkali bersifat kualitatif yang pengambilan
keputusannnya cenderung didasarkan pada titik berat kekuasaan seseorang. Dasar
pengambilan keputusan semacam ini seringkali membawa keputusan suatu program
yang meleset dari kebutuhan riil yang diperlukan oleh desa. Program-program
semacam itu selain memboroskan anggaran juga tidak memberikan nilai tambah bagi
masyarakat karena ketidaktepatan program dan kebutuhan.
Salah satu metode
kuantitatif untuk menemukenali kebutuhan pembangunan pada masyarakat perdesaan
adalah metode yang dikenalkan oleh International
Labour Organisation (ILO) melalui pendekatan Integrated Rural Accessibility Planning (IRAP). Pendekatan ini sesungguhnya
ditujukan untuk menentukan penentuan prioritas pembangunan sektor-sektor utama di
perdesaan dengan mengidentifikasi tingkat aksesibilitas masyakarat terhadap
sektor-sektor utama tersebut. Permasalahan untuk mengakses kebutuhan sektor
utama mengindikasikan tingginya prioritas program pada sektor tersebut.
IRAP secara simultan
bertujuan untuk meningkatkan sistem transportasi perdesaan dan distribusi
fasilitas dan layanan umum (Donnges, 2003). Sasaran dari proses tersebut adalah
untuk meningkatkan akses pada barang dan jasa secara effektif terutama untuk
penduduk miskin dan terbelakang. IRAP mengembangkan satu mekanisme perencanaan
berbasis pada kebutuhan akses penduduk perdesaan dan memaksimalkan penggunaan
sumber daya lokal.
Mekanisme yang disusun
tersebut cukup sederhana, mudah digunakan, murah dan hasilnya cukup baik.
Aparat pemerintah di tingkat lokal dapat menggunakan metode ini sebagai bagian
dari kegiatan perencanaan rutin, untuk menentukan prioritas bagi sektor dan
sasaran masyarakat yang berbeda. Proses yang dilakukan memungkinkan perencana
untuk secara cepat melakukan penilaian apa yang harus dilakukan, dimana dan apa
jenis infrastruktur yang harus diprioritaskan.
Ada empat langkah analisis
yang dilakukan untuk menjalankan pendekatan tersebut, yaitu menetapkan indikator
aksesibilitas, menetapkan bobot indikator, perhitungan nilai aksesibilitas, serta
penentuan dusun dan sektor prioritas. Metode survei yang dilakukan adalah wawancara
mendalam terhadap tiga kelompok kepentingan di perdesaan, yaitu pemegang
kebijakan, kelompok non formal yang berpengaruh dan penerima manfaat. Hasil
wawancara diharapkan akan menghasilkan prioritas program yang diperlukan di
wilayah tersebut.
Catatan
Akhir
Memang satu hal yang
perlu menjadi catatan adalah bahwa metode tersebut ditujukan untuk pengembangan
aksesibilitas pencapaian prasarana utama di perdesaan seperti sumber air
bersih, pasar, pendidikan, kesehatan dan pertanian. Prioritas tinggi diberikan
pada prasarana yang dinilai memiliki kepentingan tinggi namun tingkat
aksesibilitas rendah. Metodologi yang seolah terfokus pada peningkatan
aksesibilitas ini sesungguhnya tidak menjadi masalah, karena tujuan akhirnya
adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat perdesaan secara luas. Harapannya,
intervensi penanganan infrastruktur akan menjadi pintu masuk bagi penanganan
permasalahan lainnya, bukan hanya permasalahan fisik namun juga non fisik,
seperti keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Komentar
Posting Komentar